Proses renegosiasi prinsip-prinsip kontrak karya
pertambangan dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
(PKP2B), ditargetkan tuntas pada akhir tahun ini.
Saat ini 65
persen dari total perusahaan pertambangan yang terikat kontrak, telah
menyetujui prinsip-prinsip renegosiasi kontrak tersebut.Demikian
disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad-Interim, Hatta
Rajasa, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu
(21/9/2011), di Jakarta.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini tercatat ada 42 perusahaan yang terikat kontrak karya dan 76 perusahaan PKP2B.
"Kita
terus berbicara, 65 persen kira-kira setuju memahami karena itu
perintah Undang-undang (Undang-undang Mineral Batu Bara Nomor 4 Tahun
2009). Tahun ini targetnya selesai," kata Hatta menjelaskan.
Pada
kesempatan sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian
ESDM, Thamrin Sihite, menyatakan, pembahasan renegosiasi kontrak karya
pertambangan, membutuhkan evaluasi atau kajian dan keterlibatan pihak
lain misalnya para ekonom.
Saat ini 65 persen dari total
perusahaan yang terikat kontrak karya dan PKP2B, telah menyatakan
setuju dalam prinsip yakni berkaitan dengan luas wilayah, divestasi,
pengelolaan lingkungan, royalti dan kewajiban menggunakan jasa dalam
negeri.
Tim renegosiasi kontrak kini membahas mengenai narasi atau
isi kontrak, agar tidak berbeda penafsiran dengan pemegang kontrak
karya dan PKP2B."Kami menargetkan renegosiasi prinsip kontrak selesai akhir tahun ini," ujarnya. Semntara
35 persen dari total perusahaan yang terikat kontrak karya dan PKP2B ,
masih dalam tahap renegosiasi mengenai prinsip-prinsip kontrak. Dalam
renegosiasi itu, semua prinsip kontrak menjadi satu kesatuan.
"Yang agak berat adalah luas wilayah dan besaran royalti," kata Thamrin. Untuk
aspek lingkungan, ada pembahasan tentang dokumen analisis dampak
lingkungan. Jika kegiatan pertambangan berdampak negatif bagi
lingkungan, pemerintah menginginkan hal itu dibenahi untuk meminimalkan
kerusakan lingkungan.